Takwin Dg Mone di Gugat Cerai , Isi Gugatan Tidak Sesuai Fakta, Ini Pengakuan Bohong dan Cemarkan nama Baik

LUWUK,sudutpandangrakyat.com — Berdasarkan no surat permohonan gugatan cerai Trisnawati Siwi binti beren siwi,kepada Suaminya
Istri dari Muh.taqwin dg mone bin Sampara nyarrang,.di pengadilan agama Luwuk provinsi Sulawesi Tengah, terdaftar bernomor 101/Pdt/G/2024/PA/LWK.Tertanggal 30/01/2024.(Relaas Panggilan )
Dalam hal ini sebagai tergugat (Suami)Muh.taqwin dg mone bin Sampara nyarrang,. Mengatakan kepada awak media Usai menerima surat Panggilan yang berisikan gugatan cerai dari Trisnawati Siwi binti beren siwi, Mengatakan ‚” bahwa ada poin dalam isi gugatan tersebut tidak Sesuai dengan fakta , dan ini Suatu pembohongan membuat surat gugatan ” Ungkap dg mone saat memberikan keterangan. Pada awak media
Lanjut ‚” di katakan pada surat tersebut bahwa saya tidak pernah memberikan nafkah yang layak ‚padahal saya selalu mengirimkan kan uang dan saya punya bukti transfer belum yang saya berikan dengan tunai ‚ada kok saksi saya , dan surat itu tertulis bahwa telah melakukan upaya mediasi , padahal saya tak pernah di mediasi oleh pihak mana pun ‚ini pengakuan bohong ‚” Terang dg mone pada media melalui aplikasi WhatsApp
Ia Menambahkan,” Dalam pengakuan dalam isi surat gugatan tersebut bahwa saya tidak menafkai ‚maka ini saya anggap membuat perasaan saya tidak nyaman dan membuat nama saya tercemar dikalangan keluarganya , kembali lagi saya katakan bahwa saya punya bukti transfer uang , “tuturnya.
“Kalo dia katakan karena saya beristri lagi ‚kan dia sebelum saya nikahi saya sudah beristri dua , jadi Tidak apa apa sebagai warga negara yang taat hukum saya akan jalani sidang,tapi jika proses persidangan tidak sesuai dengan fakta dan saksi maka saya akan lakukan upaya hukum lain atas dasar memberikan keterangan bohong kepada pengadilan dan telah mencemarkan nama saya ‚” tutupnya.
Laporan : Taqwin Dg Mone