Bantahan Keras Istri Pelaku Penembakan dibalik Kematian Cipas, Bahwa Suaminya Merupakan Korban dari Peperangan Kelompok
Makassar | SUDUTPANDANGRAKYAT.COM-Setelah CBT ditetapkan tersangka oleh polrestabes makassar akibat kematian Nur Syam alias Cipas 37′ akibat perang kelompok.
kerusuhan itu terjadi (18/11/2025) dipekuburan beroangin Kecamatan Tallo terjadi penyerangan dari kelompok pemuda Sapiria terhadap pemuda lorong Borta.
“Kini isteri pelaku Andi Aldini Pratiwi membantah keras kalau pelaku penembakan Nur Syam alias Cipas bukanlah suaminya“dengan rasa kecewa.
Sebab dia juga merupakan juga korban dari penembakan perang kelompok tersebut dan rumahnya ikut dibakar.
“Pada saat perang terjadi suami saya kenak penembakan tepat dijidatnya dan dia melakukan tembakan ke udara dengan menggunakan senapan angin,dan pelaku beserta barang buktinya diserahkan langsung sama istirinya,bukan ditangkap polisi melainkan pelaku koperatif menyerahkan diri”.
Dan tidak tahu siapa penembaknya,maka saya tidak laporkan pihak kepolisian dan suami saya larikan kerumah sakit labuang baji makassar dan pihak rumah sakit menyarankan untuk operasi”,ungkapnya.
Anehnya dari pengakuan istri korban kalau suaminya tidak kenapa-kenapa dengan kepalanya.
Lokasi saat wawancara di Jl Sultan Alauddin II Mannuruki Kelurahan Mangasa Kecamatan Tamalate Makassar Provinsi Sulsel (22/11/25).
Sementara pihak pengacara terduga penembakan yang menawaskan Nur Syam alias Cipas, Asrul S.H,.M.H megatakan kalau penetapan CBT sebagai tersangka penembakan korban,dinilai penyidik terlalu terburu-buru menetapkan CBT tersangka.
Sementara yang diduga menembak itu tidak mengakuinya perbuatan itu dan tidak ada saksi yang melihat kejadian penembakan itu,bebernya.
